Jumat, 11 Juni 2010

Pemkab Gelar Sosialisasi HAM terhadap Perlindungan Anak



Pemerintah Kabupaten Sambas mengelar Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perlindungan anak sebagaimana implementasi dari unadang-undang 23 tahun 2002 yang dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Sambas Bidang Hukum dan Politik, Cifni B, S.Sos di Aula Gedung Diklat Sambas, Kamis (10/6). Kegiatan Sosialisasi HAM yang dikoordinir oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama dengan Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda kabupaten Sambas.

Chifni membacakan sambutan Bupati Sambas mengatakan setiap negara kita menjamin kasejahteraan terhadap perlindungan anak. ”karena anak adalah amanah dan merupakan titipan Allah, yang mempunyai hak dan martabat yang merupakan penerus bangsa dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik dan mental maupun sosial dan berahlak mulia perlu dilakukan supaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jasminan terhadap hak-hak anak dan melakukan tanpa diskriminasi,” paparnya.

Menurut undang-undang 23 tahun 2002 pasal satu ayat satu disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, jelas Chifni. Lebih lanjut mantan Camat Selakau menerangkan beberapa hari yang lalu kita merasa prihatin dalam pemberitaan yang menyebutkan lebih kurang 404 ribu anak telantar yang terdapat di Kalbar dan sebagian termasuk di Kabupaten Sambas. “anak telantar sebagiman yang disebutkan dalam UU 23 tahun 2002 adalah anak yang tidak terpenuhi secara wajar baik fisik dan mental dan sosial. “oleh karena itu katanya masalah anak telantar merupakan kewajipan kita bersama baik masyarakat maupun pemerintah daerah, ”ujar Abah panggilan akrabnya.

ia mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak terhadap hak-hak anak. “tentunya hak-hak anak khusus di kabupaten sambas agar tidak tereksploitasi baik material maupun sepritual,” ingatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar